Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 2Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 3Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.
- 4Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik82.83% Mirip82.83 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik82.66% Mirip82.66 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik82.52% Mirip82.52 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.