Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Kontrak Bagi Hasil87.24% Mirip87.24 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2009Kontrak Bagi Hasil86.78% Mirip86.78 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil86.20% Mirip86.20 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2004Kontrak Bagi Hasil85.24% Mirip85.24 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2009Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah85.13% Mirip85.13 %
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Bagi Hasil84.19% Mirip84.19 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.