Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konsultasi Publik juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.
- 2Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.
- 3Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- 4Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis ataumusyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapaikesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan PengadaanTanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 6Konsultasi Publik
Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan90.49% Mirip90.49 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012BPN82.46% Mirip82.46 %
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Klarifikasi82.00% Mirip82.00 %
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Konsolidasitanah permukiman81.25% Mirip81.25 %
Konsolidasitanah permukiman adalah upaya penataan kembalipenguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakatpemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba danpenyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruangyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Tim Persiapan80.88% Mirip80.88 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2009Tim Penilai80.72% Mirip80.72 %
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
- 7PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Tim Persiapan80.44% Mirip80.44 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.