Konsolidasitanah permukiman

Konsolidasitanah permukiman adalah upaya penataan kembalipenguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakatpemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba danpenyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruangyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    85.65% Mirip85.65 %
    TimPersiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    85.40% Mirip85.40 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    85.40% Mirip85.40 %
    RTRWK

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    84.78% Mirip84.78 %
    RTRW kabupaten/kota

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    84.56% Mirip84.56 %
    RTRW Kabupaten/Kota

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    82.14% Mirip82.14 %
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh Kementerian untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

  7. 7
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    81.93% Mirip81.93 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  8. 8
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.25% Mirip81.25 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  9. 9
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.69% Mirip80.69 %
    Tim Persiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  10. 10
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    80.21% Mirip80.21 %
    Tim Persiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.