BPN

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPN

    Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat BPN adalah LembagaPertanahan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    84.90% Mirip84.90 %
    Pelaksana Pengadaan Tanah

    Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    84.02% Mirip84.02 %
    TimPersiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    82.79% Mirip82.79 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  4. 4
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    82.46% Mirip82.46 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  5. 5
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    81.20% Mirip81.20 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis ataumusyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapaikesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan PengadaanTanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2010
    80.42% Mirip80.42 %
    Perda

    Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.