BPN
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPN
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat BPN adalah LembagaPertanahan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Pelaksana Pengadaan Tanah84.90% Mirip84.90 %
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 2PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan84.02% Mirip84.02 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Konsultasi Publik82.79% Mirip82.79 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 4PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Konsultasi Publik82.46% Mirip82.46 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Konsultasi Publik81.20% Mirip81.20 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis ataumusyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapaikesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan PengadaanTanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2010Perda80.42% Mirip80.42 %
Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.