Klarifikasi
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Konsultasi Publik83.16% Mirip83.16 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Konsultasi Publik82.20% Mirip82.20 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 3PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Konsultasi Publik82.00% Mirip82.00 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2009Tim Penilai80.93% Mirip80.93 %
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.