Konsultasi Publik

Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsultasi Publik juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.

  2. 2
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

  3. 3
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  4. 4
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  5. 5
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis ataumusyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapaikesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan PengadaanTanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  6. 6
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 84 TAHUN 2021
    82.40% Mirip82.40 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
    81.69% Mirip81.69 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.