Tim Penilai
disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tim Penilai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tim Penilai
Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Perkada84.56% Mirip84.56 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2021Perkada84.38% Mirip84.38 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2016Perkada84.03% Mirip84.03 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2018Perkada83.97% Mirip83.97 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2017Perkada83.08% Mirip83.08 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 6PERPRES NO. 91 TAHUN 2015DPOD81.92% Mirip81.92 %
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkatDPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presidenmengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Klarifikasi80.93% Mirip80.93 %
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- 8PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Konsultasi Publik80.72% Mirip80.72 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 9PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan80.18% Mirip80.18 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 10PP NO. 12 TAHUN 2019Perkada80.12% Mirip80.12 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.