Tim Penilai

disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tim Penilai juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tim Penilai

    Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.56% Mirip84.56 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2021
    84.38% Mirip84.38 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    84.03% Mirip84.03 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    83.97% Mirip83.97 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    83.08% Mirip83.08 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2015
    81.92% Mirip81.92 %
    DPOD

    Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkatDPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presidenmengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    80.93% Mirip80.93 %
    Klarifikasi

    Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

  8. 8
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    80.72% Mirip80.72 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  9. 9
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.18% Mirip80.18 %
    TimPersiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  10. 10
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.12% Mirip80.12 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.