Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tim Persiapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 2Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan94.47% Mirip94.47 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019TAPD83.27% Mirip83.27 %
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Konsultasi Publik81.56% Mirip81.56 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 4PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Konsultasi Publik81.25% Mirip81.25 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis ataumusyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapaikesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan PengadaanTanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Konsultasi Publik80.88% Mirip80.88 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.