Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Administrasi Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 2Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 3Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 4Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data www.
- 5Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukanmelalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaaninformasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaanhasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 6Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan87.71% Mirip87.71 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Pendaftaran Penduduk81.89% Mirip81.89 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Pendaftaran Penduduk80.73% Mirip80.73 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 4PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Pendaftaran Penduduk80.58% Mirip80.58 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.