Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data www.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Administrasi Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 2Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 3Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 4Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 5Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukanmelalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaaninformasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaanhasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 6Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2012Pengolahan Data82.78% Mirip82.78 %
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadapdata yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2014Data dan Informasi Keluarga81.08% Mirip81.08 %
Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasilpengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan databerdasarkan pendataan keluarga.