Administrasi Kependudukan

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukanmelalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaaninformasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaanhasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Administrasi Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  2. 2
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  3. 3
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  4. 4
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  5. 5
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data www.

  6. 6
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.