Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendaftaran Penduduk juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 2Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 3Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007pencatatan Pendaftaran Penduduk95.44% Mirip95.44 %
pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007pelaporan atas Peristiwa Kependudukan83.34% Mirip83.34 %
pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2006Administrasi Kependudukan82.18% Mirip82.18 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 4PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Administrasi Kependudukan81.89% Mirip81.89 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 5PERPRES NO. 62 TAHUN 2019Administrasi Kependudukan81.56% Mirip81.56 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2019Administrasi Kependudukan81.35% Mirip81.35 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.