Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Administrasi Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 2Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 3Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 4Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 5Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data www.
- 6Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukanmelalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaaninformasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaanhasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan83.31% Mirip83.31 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
- 2PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Kementerian/Lembaga81.71% Mirip81.71 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan sinkronisasi.