Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendaftaran Penduduk juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

  2. 2
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

  3. 3
    Pendaftaran Penduduk

    Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    96.36% Mirip96.36 %
    pencatatan Pendaftaran Penduduk

    pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    86.42% Mirip86.42 %
    pelaporan atas Peristiwa Kependudukan

    pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    81.00% Mirip81.00 %
    Peristiwa Kependudukan

    Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    80.86% Mirip80.86 %
    Peristiwa Kependudukan

    Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    80.85% Mirip80.85 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  6. 6
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    80.73% Mirip80.73 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2019
    80.29% Mirip80.29 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.