Fungsi Pemerintahan

Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fungsi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fungsi Pemerintahan

    Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasipelayanan,yang meliputi Pemerintahanpembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    87.71% Mirip87.71 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    87.51% Mirip87.51 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2019
    87.43% Mirip87.43 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    87.13% Mirip87.13 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    85.46% Mirip85.46 %
    Pelaksanaan penataan

    Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    83.35% Mirip83.35 %
    Pelaksanaan penataan ruang

    Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    83.31% Mirip83.31 %
    Administrasi Kependudukan

    Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.80% Mirip82.80 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    82.20% Mirip82.20 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.