Fungsi Pemerintahan
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fungsi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fungsi Pemerintahan
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasipelayanan,yang meliputi Pemerintahanpembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Administrasi Kependudukan87.71% Mirip87.71 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2019Administrasi Kependudukan87.51% Mirip87.51 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2019Administrasi Kependudukan87.43% Mirip87.43 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Administrasi Kependudukan87.13% Mirip87.13 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2007Pelaksanaan penataan85.46% Mirip85.46 %
Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Pelaksanaan penataan ruang83.35% Mirip83.35 %
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2007Administrasi Kependudukan83.31% Mirip83.31 %
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen danData Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2018Penyelenggaraan Ibadah Haji82.80% Mirip82.80 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 9UU NO. 13 TAHUN 2008Penyelenggaraan Ibadah Haji82.20% Mirip82.20 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.