Arsitek

Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arsitek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arsitek

    Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    84.14% Mirip84.14 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    83.44% Mirip83.44 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    83.38% Mirip83.38 %
    Arsitek Asing

    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.76% Mirip82.76 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.70% Mirip80.70 %
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    80.15% Mirip80.15 %
    Penemu

    Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    80.08% Mirip80.08 %
    Insinyur Asing

    Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.