Arsitek
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Arsitek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Arsitek
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021Arsitek Asing84.14% Mirip84.14 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur83.44% Mirip83.44 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek Asing83.38% Mirip83.38 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur82.76% Mirip82.76 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2014Insinyur Asing80.70% Mirip80.70 %
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
- 6UU NO. 6 TAHUN 1989Penemu80.15% Mirip80.15 %
Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2019Insinyur Asing80.08% Mirip80.08 %
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.