Insinyur Asing
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Insinyur Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Insinyur Asing
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021Arsitek Asing86.33% Mirip86.33 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek Asing86.23% Mirip86.23 %
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
- 3PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Menteri83.67% Mirip83.67 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2005Menteri82.73% Mirip82.73 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2007Menteri82.69% Mirip82.69 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2007Menteri82.45% Mirip82.45 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keolahragaan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Amatir80.49% Mirip80.49 %
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- 8PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Menteri80.19% Mirip80.19 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
- 9UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek80.08% Mirip80.08 %
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.