Penemu

Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2017
    80.15% Mirip80.15 %
    Arsitek

    Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    80.02% Mirip80.02 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.