Penemu
Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2017Arsitek80.15% Mirip80.15 %
Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2021Badan Usaha80.02% Mirip80.02 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.