Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan
Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
- 2Pendidikan
Pendidikan adalah usaha menyiapkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.
- 3Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 4Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- 5Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 6Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 7Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- 8Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.
- 9Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen…Komponen pendukung85.71% Mirip85.71 %
Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Peserta Didik84.89% Mirip84.89 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2015Peserta Didik84.71% Mirip84.71 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2014Peserta Didik84.58% Mirip84.58 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.