Induk Organisasi Cabang Olahraga

Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Induk Organisasi Cabang Olahraga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

  2. 2
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  3. 3
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  4. 4
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    95.55% Mirip95.55 %
    KONI

    Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    94.11% Mirip94.11 %
    Induk organisasi cabang olahraga

    Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.

  3. 3
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    89.97% Mirip89.97 %
    Komite Olahraga Nasional

    Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    88.35% Mirip88.35 %
    Induk organisasi olahraga fungsional

    Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatirdan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga prestasidan/atau berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.

  5. 5
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    83.04% Mirip83.04 %
    KON

    Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    81.58% Mirip81.58 %
    NPC

    Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.