Induk organisasi cabang olahraga
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga94.19% Mirip94.19 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga94.18% Mirip94.18 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga94.11% Mirip94.11 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 4PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Induk Organisasi Cabang Olahraga94.06% Mirip94.06 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 95 TAHUN 2017KONI89.74% Mirip89.74 %
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga89.53% Mirip89.53 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 7PERPRES NO. 15 TAHUN 2016KON86.66% Mirip86.66 %
Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
- 8PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional86.46% Mirip86.46 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 9PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi olahraga fungsional84.34% Mirip84.34 %
Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatirdan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga prestasidan/atau berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
- 10PERPRES NO. 95 TAHUN 2017NPC80.83% Mirip80.83 %
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.