Induk organisasi olahraga fungsional
Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatirdan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga prestasidan/atau berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2017KONI89.36% Mirip89.36 %
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga88.86% Mirip88.86 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga88.64% Mirip88.64 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 4PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga88.35% Mirip88.35 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Induk Organisasi Cabang Olahraga87.08% Mirip87.08 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga84.34% Mirip84.34 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga84.27% Mirip84.27 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 8PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional81.97% Mirip81.97 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.