PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPK juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  4. 4
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  5. 5
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaanManajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. 11
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. 12
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  13. 13
    PPK

    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

  14. 14
    PPK

    Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

  15. 15
    PPK

    Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    96.17% Mirip96.17 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.85% Mirip91.85 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

  3. 3
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    87.55% Mirip87.55 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    86.69% Mirip86.69 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    86.63% Mirip86.63 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    86.59% Mirip86.59 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.32% Mirip86.32 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.