KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi95.71% Mirip95.71 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi95.65% Mirip95.65 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Provinsi95.65% Mirip95.65 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Kabupaten/Kota93.07% Mirip93.07 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Kabupaten/Kota92.56% Mirip92.56 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Kabupaten/Kota91.22% Mirip91.22 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota90.74% Mirip90.74 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.
- 8PP NO. 33 TAHUN 1999PPK87.58% Mirip87.58 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 9UU NO. 8 TAHUN 2012Panwaslu Kabupaten/Kota86.28% Mirip86.28 %
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,selanjutnya disebutPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk olehBawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludi kabupaten/kota.