Komisi

Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.

  2. 2
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  3. 3
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

  4. 4
    Komisi

    Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Komisi adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1978
    81.10% Mirip81.10 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.17% Mirip80.17 %
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.