Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    87.08% Mirip87.08 %
    Kewajiban Penjaminan

    Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.16% Mirip82.16 %
    Regres

    Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.92% Mirip81.92 %
    Perjanjian Penjaminan

    Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    81.86% Mirip81.86 %
    Kewajiban Penjaminan

    Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.78% Mirip81.78 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.28% Mirip81.28 %
    Nasabah Investor

    Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    81.28% Mirip81.28 %
    Pensiun Ditunda

    Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.

  8. 8
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    81.00% Mirip81.00 %
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

  9. 9
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.79% Mirip80.79 %
    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.