Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 2Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 3Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama84.54% Mirip84.54 %
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2015PJPK82.29% Mirip82.29 %
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkatPJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atauinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-penyelenggaraundangan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2011RBA81.98% Mirip81.98 %
Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerja Sama81.64% Mirip81.64 %
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama81.00% Mirip81.00 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Perjanjian Penjaminan80.89% Mirip80.89 %
Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
- 7PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Regres80.40% Mirip80.40 %
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).