Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur86.58% Mirip86.58 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur86.17% Mirip86.17 %
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2015PJPK85.53% Mirip85.53 %
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkatPJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atauinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-penyelenggaraundangan.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2019Perjanjian Investasi84.54% Mirip84.54 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
- 5UU NO. 36 TAHUN 1999Penyelanggara telekomunikasi82.42% Mirip82.42 %
Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, BadanUsaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanankeamanan negara;9.
- 6PERPRES NO. 146 TAHUN 2015KPBU80.96% Mirip80.96 %
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
- 7PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama80.79% Mirip80.79 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2022PJPK80.65% Mirip80.65 %
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 42 TAHUN 2021KPBU80.42% Mirip80.42 %
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.