Perjanjian Penjaminan
Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerja Sama83.13% Mirip83.13 %
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama81.92% Mirip81.92 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penjaminan Infrastruktur81.51% Mirip81.51 %
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2015Perjanjian Kerja81.45% Mirip81.45 %
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI denganpengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajibanmasing-masing pihak.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2019Perjanjian Investasi80.89% Mirip80.89 %
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja Sama Penempatan80.04% Mirip80.04 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.