Pensiun Ditunda

Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    83.45% Mirip83.45 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  2. 2
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    83.02% Mirip83.02 %
    Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)]

    Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)] adalah nilaiperbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku daribiaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selamamasa pelaksanaan reklamasi.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.42% Mirip82.42 %
    Asuransi Kematian

    Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    81.54% Mirip81.54 %
    Tabungan Hari Tua

    Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.28% Mirip81.28 %
    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    80.95% Mirip80.95 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  7. 7
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    80.94% Mirip80.94 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 1990
    80.19% Mirip80.19 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.