Pensiun Ditunda
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1990Pegawai83.45% Mirip83.45 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 2PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)]83.02% Mirip83.02 %
Rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)] adalah nilaiperbandingan antara manfaat pada tingkat bunga yang berlaku daribiaya yang didiskontokan dengan tingkat bunga yang sama selamamasa pelaksanaan reklamasi.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1977Asuransi Kematian82.42% Mirip82.42 %
Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1977Tabungan Hari Tua81.54% Mirip81.54 %
Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama81.28% Mirip81.28 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2020THT80.95% Mirip80.95 %
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
- 7PP NO. 102 TAHUN 2015THT80.94% Mirip80.94 %
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
- 8PP NO. 10 TAHUN 1990Pegawai80.19% Mirip80.19 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.