Saksi Ahli

Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    98.60% Mirip98.60 %
    Ahli

    Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    91.88% Mirip91.88 %
    Saksi

    Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.81% Mirip82.81 %
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    82.65% Mirip82.65 %
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    82.09% Mirip82.09 %
    Audit

    Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematisberdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai StandarUsaha Pariwisata.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.06% Mirip80.06 %
    Keterangan ahli

    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.