listrikKetenagalistrikan

listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    92.53% Mirip92.53 %
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    84.13% Mirip84.13 %
    PLTBm

    Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnyadisebut PLTBm adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biomassa.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    82.99% Mirip82.99 %
    PLTBg

    Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnyadisebut PLTBg adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biogas.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.57% Mirip80.57 %
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 1995
    80.04% Mirip80.04 %
    ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri

    ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.