listrikKetenagalistrikan
listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Ketenagalistrikan92.53% Mirip92.53 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.
- 2PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLTBm84.13% Mirip84.13 %
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnyadisebut PLTBm adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biomassa.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLTBg82.99% Mirip82.99 %
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnyadisebut PLTBg adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biogas.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2003Ketenagalistrikan80.57% Mirip80.57 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 5PP NO. 25 TAHUN 1995ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri80.04% Mirip80.04 %
ketenagalistrikan,TenagaListrik,PenyediaanTenagaListrik,Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.