Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketenagalistrikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  2. 2
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    92.53% Mirip92.53 %
    listrikKetenagalistrikan

    listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.01% Mirip83.01 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.71% Mirip81.71 %
    Rencana umum ketenagalistrikan

    Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangansistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan,tenaga listrik yang diperlukan untuktransmisi, dan distribusimemenuhi kebutuhan tenaga listrik.

  4. 4
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    81.45% Mirip81.45 %
    PLTBm

    Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnyadisebut PLTBm adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biomassa.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    80.50% Mirip80.50 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.

  6. 6
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    80.25% Mirip80.25 %
    PLTBg

    Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnyadisebut PLTBg adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biogas.