Pariwisata alam

Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pariwisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    93.97% Mirip93.97 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    87.16% Mirip87.16 %
    Kawasan Peruntukan Pariwisata

    Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.23% Mirip80.23 %
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.