Pariwisata alam
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pariwisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pariwisata alam
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 1996Pariwisata93.97% Mirip93.97 %
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Peruntukan Pariwisata87.16% Mirip87.16 %
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Ketenagalistrikan80.23% Mirip80.23 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.