Kesejahteraan Keluarga
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Ketahanan Pangan91.34% Mirip91.34 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan dan Gizi85.37% Mirip85.37 %
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 3PERPRES NO. 85 TAHUN 2015Ketahanan Pangan85.25% Mirip85.25 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan84.78% Mirip84.78 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,dan produktif secara berkelanjutan.
- 5PP NO. 102 TAHUN 2015FII81.09% Mirip81.09 %
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2020FII80.63% Mirip80.63 %
Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.