Sepeda Motor
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sepeda Motor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sepeda Motor
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Mobil bis85.78% Mirip85.78 %
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang; 9.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api83.45% Mirip83.45 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Giro80.02% Mirip80.02 %
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.