Sepeda Motor

Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sepeda Motor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sepeda Motor

    Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    85.78% Mirip85.78 %
    Mobil bis

    Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang; 9.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    83.45% Mirip83.45 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.02% Mirip80.02 %
    Giro

    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.