Perusahaan angkutan umum

Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    92.18% Mirip92.18 %
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    86.01% Mirip86.01 %
    Perusahaan Angkutan Umum

    Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    80.83% Mirip80.83 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.

  4. 4
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    80.22% Mirip80.22 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.