Perusahaan angkutan umum
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2021Perusahaan Angkutan Umum92.18% Mirip92.18 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Perusahaan Angkutan Umum86.01% Mirip86.01 %
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangjasa Angkutan orang dan/atau barang denganmenyediakan Kendaraan Bermotor Umum.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api80.83% Mirip80.83 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 4PP NO. 81 TAHUN 1998Kereta api80.22% Mirip80.22 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.