Kereta Api

Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kereta Api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kereta Api

    Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    99.92% Mirip99.92 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    97.03% Mirip97.03 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    88.64% Mirip88.64 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    88.60% Mirip88.60 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    86.73% Mirip86.73 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    81.37% Mirip81.37 %
    Pengguna

    Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.