Kereta Api
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kereta Api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kereta Api
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Kereta api99.92% Mirip99.92 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2007Kereta api97.03% Mirip97.03 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1998Kereta api88.64% Mirip88.64 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1992Kereta api88.60% Mirip88.60 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api86.73% Mirip86.73 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2014Pengguna81.37% Mirip81.37 %
Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.