Standar proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar proses juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar proses

    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    85.66% Mirip85.66 %
    KSP

    Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    82.25% Mirip82.25 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    82.06% Mirip82.06 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    81.13% Mirip81.13 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; 6.

  5. 5
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    80.57% Mirip80.57 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    80.45% Mirip80.45 %
    Sistem keolahragaan nasional

    Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek terencana, keolahragaan yang saling sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.