Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar proses juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2021KSP85.66% Mirip85.66 %
Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Sertifikasi82.25% Mirip82.25 %
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhanstandar nasional keolahragaan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Sertifikasi82.06% Mirip82.06 %
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1989Jenjang pendidikan81.13% Mirip81.13 %
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; 6.
- 5PERPRES NO. 8 TAHUN 2012KKNI80.57% Mirip80.57 %
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2005Sistem keolahragaan nasional80.45% Mirip80.45 %
Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek terencana, keolahragaan yang saling sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.