Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas Kesehatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 2Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 3Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 5Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan97.74% Mirip97.74 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan90.64% Mirip90.64 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2011Fasilitas Pelayanan Kesehatan88.93% Mirip88.93 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan88.79% Mirip88.79 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 5PP NO. 32 TAHUN 1996Sarana kesehatan88.72% Mirip88.72 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2016Fasilitas Pelayanan Kesehatan88.69% Mirip88.69 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.