Sarana kesehatan

Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

  2. 2
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    87.93% Mirip87.93 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    85.98% Mirip85.98 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    85.82% Mirip85.82 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    85.66% Mirip85.66 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    85.06% Mirip85.06 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.74% Mirip83.74 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  7. 7
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    81.91% Mirip81.91 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  8. 8
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.63% Mirip81.63 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.