Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 2Sarana kesehatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan87.93% Mirip87.93 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan85.98% Mirip85.98 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan85.82% Mirip85.82 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan85.66% Mirip85.66 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan85.06% Mirip85.06 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan83.74% Mirip83.74 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Rumah Sakit81.91% Mirip81.91 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 8PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Fasilitas Kesehatan81.63% Mirip81.63 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.