Institusi Penerima Wajib Lapor
Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 1988Masa bakti84.80% Mirip84.80 %
Masa bakti adalah masa pengabdian profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan; 4.
- 2PP NO. 41 TAHUN 1990Masa bakti84.13% Mirip84.13 %
Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2014Keperawatan80.49% Mirip80.49 %
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.