KUAKec

Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, www.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi KUAKec juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KUAKec

    Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    81.16% Mirip81.16 %
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    80.03% Mirip80.03 %
    Unsur Pelayanan

    Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.