KUAKec
Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, www.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi KUAKec juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KUAKec
Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala KUA81.16% Mirip81.16 %
Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.
- 2PERPRES NO. 66 TAHUN 2019Unsur Pelayanan80.03% Mirip80.03 %
Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.