Kepala KUA

Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala KUA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    87.11% Mirip87.11 %
    Pegawai Pencatat Nikah

    Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.

  2. 2
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    86.20% Mirip86.20 %
    Pegawai Pencatat Nikah

    Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    84.25% Mirip84.25 %
    Kepala Kantor

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    82.84% Mirip82.84 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    80.75% Mirip80.75 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    80.50% Mirip80.50 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.