Kepala KUA
Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala KUA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala KUA
Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1989Pegawai Pencatat Nikah87.11% Mirip87.11 %
Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
- 2UU NO. 50 TAHUN 2009Pegawai Pencatat Nikah86.20% Mirip86.20 %
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor84.25% Mirip84.25 %
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor Wilayah82.84% Mirip82.84 %
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2010Panglima80.75% Mirip80.75 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 6PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Panglima80.50% Mirip80.50 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.