Kepala Kantor
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor Wilayah95.64% Mirip95.64 %
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala KUA92.62% Mirip92.62 %
Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2006Kepala KUA84.25% Mirip84.25 %
Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2019PPK81.15% Mirip81.15 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 177 TAHUN 2014Pimpinan instansi80.42% Mirip80.42 %
Pimpinan instansi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di pusatmaupununtuk mengusulkanpengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan darijabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.