Kepala Kantor

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    95.64% Mirip95.64 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    92.62% Mirip92.62 %
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    84.25% Mirip84.25 %
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    81.15% Mirip81.15 %
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 177 TAHUN 2014
    80.42% Mirip80.42 %
    Pimpinan instansi

    Pimpinan instansi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di pusatmaupununtuk mengusulkanpengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan darijabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.