Hasil (outcome)

Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil (outcome) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    95.99% Mirip95.99 %
    Hasil ( outcome)

    Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    94.64% Mirip94.64 %
    Hasil(outcome)

    Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    90.28% Mirip90.28 %
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    84.60% Mirip84.60 %
    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.21% Mirip83.21 %
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    82.63% Mirip82.63 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    82.46% Mirip82.46 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.