Kemudahan

Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemudahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemudahan

    Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    84.58% Mirip84.58 %
    Konservasi sumber daya energi

    Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.