Menteri Perencanaan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Sumber: PERPRES NO. 80 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Perencanaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    94.79% Mirip94.79 %
    Menteriselanjutnya Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas,disebut Menteriselanjutnya Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    93.89% Mirip93.89 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    93.41% Mirip93.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  4. 4
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    90.62% Mirip90.62 %
    Kementerian Perencanaan

    Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2021
    89.00% Mirip89.00 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaanpembangunan nasional.