Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian Lain juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang agama.
- 2Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2012Kementerian lain92.65% Mirip92.65 %
Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1990Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain84.75% Mirip84.75 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2010Satuan pendidikan kedinasan82.84% Mirip82.84 %
Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat81.61% Mirip81.61 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat81.45% Mirip81.45 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- 6PP NO. 60 TAHUN 1999Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah80.54% Mirip80.54 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2004Masyarakat agama80.05% Mirip80.05 %
Masyarakat agama adalah semua penduduk pemeluk agama diProvinsi.