Kementerian Lain

Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Lain juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang agama.

  2. 2
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    92.65% Mirip92.65 %
    Kementerian lain

    Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    84.75% Mirip84.75 %
    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain

    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    82.84% Mirip82.84 %
    Satuan pendidikan kedinasan

    Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    81.61% Mirip81.61 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    81.45% Mirip81.45 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

  6. 6
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    80.54% Mirip80.54 %
    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah

    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    80.05% Mirip80.05 %
    Masyarakat agama

    Masyarakat agama adalah semua penduduk pemeluk agama diProvinsi.